Sustainable Development Goals (SDGs) “By 2030, achieve universal and equitable access to safe and affordable drinking water for all” menuntut kita untuk berkomitmen dalam pemenuhan kualitas air minum yang aman beserta pemantauannya bagi seluruh masyarakat.

 

SDGs tujuan 6 menargetkan pada tahun 2030 mencapai universal akses dan adil terhadap air minum yang aman dan terjangkau untuk semua, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan. Untuk melaksanakan tujuan 6 tersebut, maka perlu upaya yang tersinergi baik tingkat pusat, daerah, lintas program, sektor terkait, mitra pembangunan air minum dan sanitasi untuk penguatan pengaturan dan pelaksanaan dari sisi kebijakan, strategi, operasionalisasi pelaksanaan pencapaian target ketersediaan air dari sisi kuantitas, kontiunitas, keterjangkuan dan kualitas.

 

 

 

Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan dalam menjamin kualitas air minum aman sampai dengan tingkat Rumah Tangga diperlukan penguatan upaya pengawasan kualitas air minum internal dan eksternal baik tingkat hulu dalam hal ini sumber sarana air minum dan pengawasan hilir adalah sampai dengan tingkat Rumah Tangga. Dengan tujuan untuk memastikan jaminan mutu air yang didistribusikan sampai dengan tingkat sasaran dalam hal ini Rumah Tangga atau masyarakat yang siap minum adalah air minum yang aman. Konsep secara utuh untuk air minum aman dilakukan melalui pendekatan target berbasis perlindungan dan meningkatkan kualitas air minum dan kesehatan manusia (terukur secara kualitas dan berdasarkan penilaian risiko bahaya). Kegiatan dilaksanakan melalui pengawasan kualitas air minum dari hulu sampai dengan hilir. Tahapan pelaksanaan pemantauan mulai dari (1) Penyelenggara air minum (pengawasan internal) dengan penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) termasuk uji kualitas yang dikirim kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan selaku pengawas eksternal; (2) Pengawas Eksternal melaksanakan analisa dan tindak lanjut uji petik pada sarana air minum sampai dengan titik rumah tangga melalui Surveilans KAMRT untuk memastikan jaminan air minum aman; (3) Upaya tindak lanjut berikutnya adalah peningkatan edukasi dan implementasi pengelolaan air minum di rumah tangga (PAMRT). 

Pengawasan internal menjadi tanggung jawab para pelaksana penyelenggara air minum untuk memastikan bahwa sistem penyediaan air minum yang siap didistribusikan adalah air minum yang aman. Pengawasan eksternal dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, dimana pengawasan kualitas air minum dalam hal ini Tenaga sanitasi lingkungan (TSL)/ penanggung jawab Kesehatan Lingkungan di Puskesmas melakukan operasionalisasi pelaksanaannya.

 

 

dr. Slamet Widodo, M.A.P selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan menyapaikan di tahun 2023, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam rangka memastikan akses air minum yang aman maka dilaksankan surveilans kualitas air minum rumah tangga. Surveilans ini di lakukan di 21 UPTD puskesmas dan 21 Desa lokus yang mewakili kabupaten Grobogan. Pemilihan kriteria lokus diantaranya terdapat akses sarana air minum perpipaan ( baik milik pemeritah/ PDAM maupun swadaya masyarakat misalkan Pamsimas atau PAM Komunal swadaya masyarakat lainnya). Tahapan persiapaan dimulai dengan pendataan by name by adress akses sarana air minum (SAM) di desa lokus. SAM disini dibagi menjadi 3 kategori yakni perpipaan PDAM, perpipaan non PDAM (PAMSIMAS/ PAM swadaya lainnya), dan SAM mandiri (meliputi sumur gali, sumur bor, sumur pompa, mata air, terminal air). Kemudian ditentukan sampel secara acak dan proposional sebanyak 15 sampel rumah tangga disetiap desanya. Kemudian dilakukan observasi, wawancara, inspeksi kesehatan lingkungan pada SAM dan pengambilan sampel air di lokasi titik sampel yang sudah ditentukan. Di dalam pengambilan sampel air diambil dalam 2 titik, yakni titik point of acess (sarana) dan point of use  (siap minum, misalnya dalam teko/ tempat minum lainnya) kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan 19 parameter wajib sesuai dengan SBMKL Air minum di permenkes nomor 2 tahun 2023.

 

"Saat ini memasuki proses turun ke lokasi sasaran dan diharapkan 4 minggu kedepan sudah  dapat dilakukan analisa data kualitas air minum di rumah tangga. Dalam pelaksanaan selain menjalankan observasi, wawancara dan pengambilan air. Petugas kesehatan lingkungan puskesmas juga melakukan penyuluhan kesehatan terutamanya dalam pelaksanaan pengelolaan air minum diskala rumah tangga Atau sering dikenal sebagai pilar ke 3 program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM)" imbuhnya

 

 

"Hasil surveilans tahun 2023 ini diharapkan menjadi baseline data akses air minum aman di Kabupaten Grobogan yang nantinya dipergunakan sebagai penentuan pelaksaaan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP)", ujar kepala Dinas Kesehatan