Stunting (Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021) didefinisikan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Untuk lebih jelasnya bisa melihat pada link di bawah berikut

Hasil Analisis Situasi Prevalensi Stunting di Kabupaten Grobogan